Menu

Mode Gelap

Berita · 1 Mei 2026 13:13 WIB ·

Peringati May Day 2026, Bupati Muba HM. Toha Tohet Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja demi Investasi Sehat


 Peringati May Day 2026, Bupati Muba HM. Toha Tohet Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja demi Investasi Sehat Perbesar

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi panggung ketegasan bagi Pemerintah Daerah. Di hadapan massa aksi, Bupati Muba HM. Toha Tohet menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada lagi pekerja di Bumi Serasan Sekate yang hak-hak dasarnya dizalimi oleh perusahaan.

​Bupati Toha Tohet menekankan bahwa meski investasi sangat dibutuhkan untuk memajukan daerah, kesejahteraan buruh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Ia berjanji akan mengawal setiap regulasi agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya patuh pada UU Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.

investasi tetap sehat, tapi di sisi lain, saya wajib membela hak-hak pekerja. Kita tindaklanjuti setiap aspirasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Toha Tohet dengan nada humanis namun penuh penekanan, Jumat (01/05/2026).

Langkah nyata langsung diambil oleh legislatif untuk merespons laporan para buruh mengenai dugaan pelanggaran di lapangan. Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar 12 perusahaan yang dilaporkan oleh serikat pekerja terkait masalah ketenagakerjaan.

​DPRD Muba akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dari perusahaan-perusahaan tersebut. Ini merupakan fungsi pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pengusaha yang kebal hukum dalam urusan hak-hak masyarakat lokal di Musi Banyuasin.

​Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemilik modal. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha jika nota pengawasan dari dinas terkait terus diabaikan oleh perusahaan yang membandel.

Guna memberikan perlindungan maksimal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba telah menyiapkan lima poin strategis. Mulai dari penegakan keadilan upah sesuai UMK 2026, pengetatan aturan outsourcing, hingga jaminan kebebasan berserikat tanpa ancaman union busting.

​Bagi para pekerja di Muba yang merasa haknya dilanggar, kini tersedia layanan Hotline Pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-7983-0006 atau 0813-7333-3323. Layanan ini menjadi bukti kehadiran pemerintah secara digital dan responsif terhadap keluhan warganya kapan pun dibutuhkan.

​Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa aturan hukum adalah panglima. Di momen May Day ini, semangat kemitraan harus dibangun atas dasar keadilan agar visi Muba Maju Lebih Cepat bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pahlawan ekonomi daerah.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Muba Terapkan “Jum’at Full WFH”, Pelayanan Publik Tetap Jalan dengan Sistem Piket

29 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tegaskan Keselamatan Warga Jadi Prioritas Penyelesaian Jembatan P6 Lalan

20 Mei 2026 - 02:16 WIB

Sekda Syafaruddin Tinjau Lokasi Longsor di Sekayu, Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

19 Mei 2026 - 03:26 WIB

Belasan Hari Berjibaku dengan Lumpur, Gotong Royong di Jirak Jaya Buka Kembali Akses Warga

17 Mei 2026 - 13:09 WIB

TPP ASN Pemkab Muba Dipastikan Tetap Dibayar Penuh, Sekda Jelaskan Kondisi Fiskal Daerah

16 Mei 2026 - 16:50 WIB

Ketua TP PKK Muba: Warisan Sriwijaya Harus Dirawat dan Dikenalkan ke Generasi Muda

16 Mei 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita