Menu

Mode Gelap

Berita · 5 Mei 2026 05:16 WIB ·

Pemkab Muba Dorong Tuntas Pengalihan PI 10 Persen WK Jambi, SKK Migas Minta Kepastian Satu Tanggal Efektif


 Pemkab Muba Dorong Tuntas Pengalihan PI 10 Persen WK Jambi, SKK Migas Minta Kepastian Satu Tanggal Efektif Perbesar

JAKARTA- Upaya percepatan pengalihan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang memasuki fase krusial. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Pusat SKK Migas, Senin (4/5/2026), seluruh pihak didorong untuk segera menyepakati satu tanggal efektif yang final guna menghindari hambatan administratif dan potensi sengketa hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs Syafaruddin MSi, menegaskan bahwa percepatan pengalihan PI 10% menjadi prioritas daerah, mengingat peran strategisnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperkuat posisi BUMD dalam pengelolaan sektor migas.

“Pemkab Muba menekankan pentingnya kepastian dan percepatan. Kami berharap tidak ada lagi ruang tafsir yang dapat menghambat proses ini,” tegasnya.

Senada diungkapkan Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda), Dr Donny Meilano, menyebut bahwa kejelasan tanggal efektif menjadi kunci agar pengelolaan PI 10% dapat segera berjalan optimal. “Serta segera memberikan kontribusi nyata bagi daerah terutama di Muba,” tuturnya.

Sementara itu, Perwakilan Pihak SKK Migas menegaskan hanya satu tanggal efektif yang dapat diteruskan ke Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas. Lembaga tersebut juga menyoroti adanya ambiguitas dalam dokumen pengalihan akibat munculnya dua opsi tanggal efektif.

“Secara prinsip, kami tidak mempermasalahkan penetapan 10 Februari 2019 sebagai tanggal efektif, sepanjang telah disepakati para pihak. Namun seluruh klausul alternatif harus dihapus untuk menjamin kepastian hukum,” tegas perwakilan SKK Migas.

Lanjutnya, SKK Migas bahkan mendorong langkah konkret berupa penyusunan addendum atau amandemen perjanjian guna memastikan hanya terdapat satu tanggal efektif yang bersifat final dan tidak bersyarat.

“Langkah ini dinilai penting untuk menghindari multiinterpretasi yang berpotensi menghambat proses lanjutan di tingkat Pemerintah Pusat,” ulasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Muba Terapkan “Jum’at Full WFH”, Pelayanan Publik Tetap Jalan dengan Sistem Piket

29 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tegaskan Keselamatan Warga Jadi Prioritas Penyelesaian Jembatan P6 Lalan

20 Mei 2026 - 02:16 WIB

Sekda Syafaruddin Tinjau Lokasi Longsor di Sekayu, Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

19 Mei 2026 - 03:26 WIB

Belasan Hari Berjibaku dengan Lumpur, Gotong Royong di Jirak Jaya Buka Kembali Akses Warga

17 Mei 2026 - 13:09 WIB

TPP ASN Pemkab Muba Dipastikan Tetap Dibayar Penuh, Sekda Jelaskan Kondisi Fiskal Daerah

16 Mei 2026 - 16:50 WIB

Ketua TP PKK Muba: Warisan Sriwijaya Harus Dirawat dan Dikenalkan ke Generasi Muda

16 Mei 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita