Menu

Mode Gelap

Berita · 29 Mei 2026 14:38 WIB ·

Muba Terapkan “Jum’at Full WFH”, Pelayanan Publik Tetap Jalan dengan Sistem Piket


 Muba Terapkan “Jum’at Full WFH”, Pelayanan Publik Tetap Jalan dengan Sistem Piket Perbesar

Palembang, Muba – Pemkab Musi Banyuasin mulai menerapkan kebijakan “Jum’at Full Work From Home (WFH)” bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah efisiensi sekaligus transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, layanan publik tetap berjalan melalui sistem piket agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Penerapan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkab Muba yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, Jumat (29/05/2026) di Kantor Perwakilan Muba, Palembang.

“Setiap hari Jum’at seluruh OPD menerapkan Full WFH. Namun khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib menerapkan sistem piket,” tegas Syafaruddin.

Adapun OPD yang tetap membuka layanan secara terbatas melalui sistem piket antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, rumah sakit, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan BPBD,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Muba, Pathi Riduan, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan langkah strategis untuk mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan produktivitas ASN.

Menurutnya, evaluasi penerapan WFH kini tidak lagi berorientasi pada kehadiran fisik pegawai, melainkan pada capaian kerja dan kualitas output yang dihasilkan.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN di Muba agar lebih adaptif, efektif, dan produktif di tengah tuntutan efisiensi anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan WFH 100 persen dilakukan di seluruh OPD, kecuali unit pelayanan publik tertentu yang tetap wajib memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Dalam pelaksanaannya, pejabat pimpinan tinggi pratama tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH di masing-masing perangkat daerah. Kepala OPD juga diminta memastikan penggunaan sumber daya kantor seperti listrik, air, telepon, hingga internet tetap terkendali selama kebijakan berlangsung.

“Selain menciptakan fleksibilitas kerja, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi dan biaya operasional pemerintah daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tandas Pathi Riduan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Perbaiki Jalan Nasional, Gotong Royong Bergerak di Sanga Desa

30 Juni 2026 - 02:35 WIB

Bupati Muba Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Dua Raperda Insiastif Strategis 2026 ke DPRD Muba

30 Juni 2026 - 02:32 WIB

Komitmen Pemkab Muba Kawal Program Prioritas Nasional Jaga Dapur MBG hingga Indonesia Pintar

27 Juni 2026 - 14:42 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba

25 Juni 2026 - 15:27 WIB

Pemkab Muba Berkomitmen Amankan PSN, Hambatan Hukum Trase Tol Betung-Jambi Temui Titik Terang

25 Juni 2026 - 15:18 WIB

Muba Kirim 53 Kafilah Terbaik, Siap Bersaing di MTQ Sumsel

24 Juni 2026 - 02:07 WIB

Trending di Berita