Menu

Mode Gelap

Berita · 11 Mei 2026 10:44 WIB ·

Ketua Badan Pengawas KUD Sinar Delima Kembali Surati Bupati Muba, Minta RAT 2024–2025 Dibatalkan dan Kadiskop Dievaluasi


 Ketua Badan Pengawas KUD Sinar Delima Kembali Surati Bupati Muba, Minta RAT 2024–2025 Dibatalkan dan Kadiskop Dievaluasi Perbesar

MUSI BANYUASIN — Polemik pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024–2025 KUD Sinar Delima (SDL) kembali memanas. Ketua Badan Pengawas KUD SDL, Hj Rosnani SE, MS.i, kembali berkirim surat kepada Bupati Musi Banyuasin H Toha Tohet SH guna meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terkait pelaksanaan RAT yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Undang-Undang Perkoperasian.

Melalui anggotanya, A Nasution, Hj Rosnani menegaskan bahwa RAT yang telah ditolak oleh Badan Pengawas serta mayoritas anggota koperasi dinilai tidak sah secara hukum dan organisasi.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota melalui RAT.

Apabila mayoritas anggota menolak, maka pelaksanaan RAT tersebut patut diduga tidak memiliki legitimasi dan tidak sah,” tegas A Nasution menyampaikan pernyataan Hj Rosnani, Senin (11/5/2026).

Pihak Badan Pengawas menilai pelaksanaan RAT yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi juga merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar ketentuan kewenangan dalam tata kelola koperasi.

Menurut mereka, Badan Pengawas telah menyampaikan penolakan baik secara lisan maupun tertulis jauh sebelum RAT dilaksanakan. Penolakan tersebut, kata mereka, didasari berbagai alasan yang dianggap penting demi menjaga marwah koperasi dan hak anggota.

“Kami tentu memiliki alasan kuat menolak RAT tersebut. Karena itu kami memohon kepada Bupati Muba agar memfasilitasi penyelesaian bersama pihak-pihak terkait supaya persoalan ini tidak terus berkepanjangan,” ujarnya.

Selain menyoroti persoalan RAT, Badan Pengawas juga menyinggung dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Dinas Koperasi di KUD Sinar Delima. Mereka menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

“Apabila terbukti adanya rangkap jabatan yang melanggar ketentuan ASN, kami meminta agar Kadiskop dicopot dari jabatannya. Karena kami menilai tindakan tersebut sudah merampas hak mayoritas anggota KUD Sinar Delima,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Tasnim ST yang akrab disapa “Anak Mudo” meminta Bupati Musi Banyuasin segera mengambil langkah konkret atas laporan yang telah mereka sampaikan.

“Kami meminta Bupati Muba segera bertindak. Kami memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima. Harapan kami persoalan ini dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,”apa bila tidak ada perhatian kami akan laporkan ketingkat yg lebih tinggi tegas Tasnim ST.

Ia juga menjelaskan bahwa bersama surat terbaru yang dikirim pada Senin (11/5/2026), pihaknya turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat resmi penolakan RAT, bukti vidio rekaman waktu pelaksanaan RAT apa bila di perlukan ,bukti penolakan penunjukan pengurus oleh Kepala Dinas Koperasi, serta pernyataan penolakan dari lebih 50 persen anggota koperasi.

“Kami lampirkan bukti bahwa mayoritas anggota menolak RAT dan penunjukan pengurus tersebut. Bahkan SK yang dibuat pengurus dan diketahui Kadiskop juga kami tolak karena tidak berdasarkan persetujuan mayoritas anggota,” pungkasnya.

Bupati Muba H Toha Tohet SH dalam pertemuan diruang sekda muba , memang harus diadakan Rapat Luar biasa dan AD/ART tolong di sampaikan disitu akan kita pelajari , aturan mainya

menyakut kadiskop dibawah bupati memang benar tapi kalau ada kekeliruan kita harus evaluasi tegasnya

sampai berita ini ditayangkan kadiskop Muba belum memberikan keterangan resmi

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Muba Terapkan “Jum’at Full WFH”, Pelayanan Publik Tetap Jalan dengan Sistem Piket

29 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tegaskan Keselamatan Warga Jadi Prioritas Penyelesaian Jembatan P6 Lalan

20 Mei 2026 - 02:16 WIB

Sekda Syafaruddin Tinjau Lokasi Longsor di Sekayu, Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

19 Mei 2026 - 03:26 WIB

Belasan Hari Berjibaku dengan Lumpur, Gotong Royong di Jirak Jaya Buka Kembali Akses Warga

17 Mei 2026 - 13:09 WIB

TPP ASN Pemkab Muba Dipastikan Tetap Dibayar Penuh, Sekda Jelaskan Kondisi Fiskal Daerah

16 Mei 2026 - 16:50 WIB

Ketua TP PKK Muba: Warisan Sriwijaya Harus Dirawat dan Dikenalkan ke Generasi Muda

16 Mei 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita