Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 2 Okt 2025 04:31 WIB ·

Polsek Tungkal Jaya Polres Muba, Amankan Pemuda Pemilik Pisau Dan Senjata Api Rakitan


 Polsek Tungkal Jaya Polres Muba, Amankan Pemuda Pemilik Pisau Dan Senjata Api Rakitan Perbesar

Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Seorang pemuda bernama Deni Saputra Utama (22), warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, diamankan polisi usai kedapatan menyimpan senjata api rakitan laras pendek, amunisi, dan sebilah pisau.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah,S.H,.M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan,S.H,.M.H mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keributan di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Tungkal pada Sabtu (27/9) siang.

“Dari laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, kami menemukan sebilah pisau di pinggangnya. Setelah dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, ditemukan pula satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi di bawah kasurnya,” ujar Candra.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senpi rakitan laras pendek, satu butir amunisi, dua selongsong, serta sebilah pisau bersarung.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui senjata api rakitan tersebut diperolehnya saat masih bekerja di sebuah bengkel las. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Adik Ipar di Muba Tega Habisi Nyawa Kakak Ipar, Kesal Kerap Di Tuding Mencuri

28 Januari 2026 - 02:00 WIB

Polsek Sanga Desa, Unit Reskrim Polres Muba Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

5 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Satreskoba Polres Muba Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

3 Oktober 2025 - 03:16 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal